BerandaTabananPBG Vila 2 Lantai, Proyek Hotel 7 Lantai di Cepaka Disetop

PBG Vila 2 Lantai, Proyek Hotel 7 Lantai di Cepaka Disetop

"Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Pelanggaran pada Proyek Hotel di Cepaka"

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Amazon Junggle Vila by Coco, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (7/5).

Dalam sidak tersebut pansus menemukan dugaan pelanggaran serius mulai dari ketidaksesuaian izin bangunan, pelanggaran tata ruang, hingga dugaan pembangkangan terhadap perintah penghentian proyek yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan dokumen perizinan, PBG awal hanya diperuntukkan bagi bangunan vila dua lantai atas nama warga lokal. Namun faktanya, bangunan kini telah menjulang hingga sekitar tujuh lantai dan kepemilikannya diduga telah beralih ke pihak asing.

“Pembangunan ini jelas melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait batas maksimal ketinggian bangunan di Bali yang seharusnya tidak melebihi 15 meter,” tegas Supartha.

Selain persoalan ketinggian bangunan, Pansus juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai sesuai Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Dalung, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Bangunan disebut berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai dan tidak memenuhi ketentuan jarak bebas minimal 5 hingga 10 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan sebenarnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sejak 20 Maret 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan instruksi penghentian sementara kegiatan pembangunan. Namun, pihak pengembang dinilai tetap melanjutkan pengerjaan proyek.

“Perintah penghentian kegiatan sementara juga sudah disampaikan secara resmi, namun pihak pengembang dinilai tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap melanjutkan pengerjaan di lapangan,” ujarnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan.

Izin PBG proyek kini resmi ditangguhkan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan tidak akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila bangunan tetap dipaksakan berdiri tidak sesuai persetujuan awal.

Pansus bahkan memberikan peringatan keras bahwa kasus ini berpotensi dibawa ke jalur hukum apabila pelanggaran terus dilakukan.

Baca Juga:  Satpol PP Tabanan Rekomendasikan Pembongkaran Restoran di Jatiluwih

“Kalau dilanggar terus, nanti larinya ke pidana. Apakah itu pembongkaran dulu sementara atau pidana yang menyusul,” tegas Supartha.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bali diminta melakukan pemasangan garis pembatas atau Satpol PP Line di area proyek sebagai bentuk penyegelan sementara.

Di sisi lain, Direktur Amazon Jungle Resort, Vander Christian, menyatakan pihak perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh teguran pemerintah dan siap melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

“Mewakili perusahaan, kami sebagai perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab akan melengkapi poin-poin terkait teguran pemerintah. Kami akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut perusahaan selama ini telah menjalin hubungan baik dengan masyarakat Desa Cepaka melalui berbagai program CSR serta berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal Bali.

Sementara itu, Perbekel Desa Cepaka I Ketut Tedja berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan nasib pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari proyek tersebut.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER