Jembrana,mediapelangi.com-Jajaran unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,kembali mengagalkan penyelundupan sarang burung wallet,sebelumnya juga berhasil mengamankan enam ton ikan tuna ilegal tanpa dokumen resmi atau sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal sarang walet tersebut.Rabu pagi(11/10).
Sebanyak 14 kg sarang wallet kering yang hendak diselundupkan ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk,saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan kijang Inova warna Hijau nopl DK 813 D yang dikemudikan Marsadi(49) warga Yeh Sumbul,Jembrana,ditemukan dibagasi mobil tersebut kantong plastic yang berisi sarang burung wallet kering,”kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa,Rabu(11/10).
Pada saat memeriksa dokumen barang bawaannya,pemilik sarang wallet,Saihurrahman(45( asal Mendoyo,Jembrana, tidak dapat menunjukkannya, yang kaitannya dengan dokumen atau sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal sarang walet tersebut.
Dijelaskan Muliyadi,setiap kali kami temukan dan menahan barang-barang ilegal keluar masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, selalu kami berikan pemahaman terhadap aturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Kali ini adalah komoditi sarang walet yang tentunya diatur sesuai ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal,”jelasnya.
Karena itu kami langsung amankan sarang walet berikut kendaraan dan pemilik beserta pengemudinya, “terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi. SH.
Setelah kami lakukan pemeriksaan awal di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,komoditi sarang walet tersebut akan kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku.(*mp-eka-ak).