TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian empat velg beserta ban mobil yang terjadi di wilayah Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat.
Pelaku yang berani beraksi pada siang hari itu akhirnya diringkus jajaran Polsek Kediri bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026. Korban, I Nyoman Sumanta (49), awalnya tidak menyadari mobil Toyota Veloz miliknya telah menjadi sasaran pencurian. Sekitar pukul 18.00 WITA, saat hendak masuk ke garase, korban terkejut mendapati keempat ban mobilnya telah hilang. Mobil tersebut tampak dalam kondisi terangkat dan seluruh baut roda telah terlepas.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik garase dan bersama-sama mengecek kondisi kendaraan. Dari hasil pengecekan, dipastikan empat velg beserta ban telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan warga dan viral di media sosial. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Tabanan, AKP Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kerobokan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku diketahui bernama I GYP (26), warga Jalan Tegal Cupek Lingkungan Anyar, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ia diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA. Ia beraksi seorang diri dengan modus yang terbilang nekat namun terencana. Pelaku datang menggunakan mobil, lalu memarkirkannya tepat di depan kendaraan milik korban untuk menghindari kecurigaan.
Selanjutnya, pelaku mengangkat mobil korban menggunakan dongkrak yang telah dipersiapkan sebelumnya. Untuk memastikan mobil tetap stabil saat proses pencopotan ban, pelaku menahan kendaraan dengan paping blok yang juga sudah dibawa dari rumah. Setelah itu, ia melepas velg beserta ban satu per satu menggunakan kunci shock.
Pelaku mengaku mengetahui lokasi garase tersebut karena sebelumnya pernah melintas saat mengantar tamu. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya ketika situasi sekitar dinilai sepi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, empat velg dan ban hasil curian, satu kunci shock, satu dongkrak, satu kunci shock L, satu besi pemutar dongkrak, serta 16 buah paping blok yang digunakan untuk menopang kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya di area parkir atau garase yang terbuka. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











